Pages

Sabtu, 05 Maret 2011

M Y L I F E


Pekerja Media Infotaimen VS Selebriti
Kekerasan selebritis terhadap wartawan terjadi lagi. Setelah dulu ada baim wong yang ngata-ngatain warawan, trus sarah azhari yang ngelempar asbak ke wartawan dan Luna Maya yang marah-marah dan bikin status berupa hinaan ke wartawan, sekarang giliran Ahmad Dhani yang ujug-ujug berusaha ngambil kaset, kunci mobil dan melukai si wartawan cuma karena si wartawan ngeliput rumah Mulan (yang dikabarkan telah hamil dan menikah dengan Dani). Merasa dirugikan, si wartawan melapor ke polda metrojaya. Dani pun di proses hukum.
            Pertama yang mau saya liat dalam kasus ini adalah si wartawan. Apakah benar reporter infotaiment disebut wartawan?
            Jurnalistik sendiri adalah kegiatan mencari, mengolah dan memproduksi suatu berita dengan keteraturan waktu terbit dan isi berita yang informatif. Orang-orang yang mengerjakannya disebut jurnalis atau wartawan atau bahasa sederhananya ‘kuli tinta’. Nah, para wartawan ini di Indonesia tergabung dalam PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang memiliki kode etik. Kenapa memiliki kode etik?
            Kode etik setau saya adalah rambu-rambu yang mengatur suatu profesi terlembaga. Apakah wartawan merupakan suatu profesi? Menurut saya, profesi adalah kegiatan yang menghasilkan uang. Yang menghasilkan uang disebut pekerjaan. Pekerjaan disebut profesi. Jadi, ya, menurut saya wartawan merupakan profesi.
Namun menurut dosen saya yang lulusan Jerman, profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengharuskan seseorang memiliki lisensi tertentu. Guru misalnya, dia memiliki sertifikasi yang menjadikan dia “sah” dengan pekerjaannya. Tapi wartawan ga punya itu. Bahkan beberapa diantaranya merupakan orang-orang dari bidang keilmuan non jurnalis.
            Ok, jangan melebar, itu hanya statement dosen saya yang sampai sekarang saya belum tahu jawabannya. Nah, kembali lagi dengan pekerja infotaiment, apakah dia wartawan? Wartawan memiliki kode etik yang beberapa diantaranya kurang lebih gini “wartawan dilarang menyentuh daerah privasi seseorang”, “wartawan dilarang mempublikasikan berita tanpa seijin narasumber”, “wartawan dilarang merugikan khalayak atau mencemarkan nama baik”, “wartawan senantiasa men-cek kebenaran berita sebelum dipublikasikan kepada khalayak.”
            Nah, yang saya lihat, pekerja media infotaiment hampir tidak memenuhi kode etik wartawan yang saya sebut diatas. Apakah mereka masih bisa disebut wartawan hanya karena mencari dan menyebarkan berita?
            Pertanyaan dan persoalan yang saya tulis diatas harusnya dapat dijawab oleh dewan pers. Dewan Pers yang akan menindak segala sesuatu yang berkaitan dengan wartawan ataupun pelanggaran kode etik wartawan. Setelah pertanyaan itu dijawab, kasus-kasus kekerasan selebriti terhadap pekerja media infotaimen ini akan sedikit terang dengan tidak mencampur aduk pasal hukum dengan pasal Undang-Undang Pers terkait pekerja media infotaiment yang bersangkutan.
            Hal kedua yang saya soroti adalah si selebriti. Kalau memang dia sadar telah menjadi selebriti, harusnya dia juga paham bahwa selebriti itu memang untuk diekspose media. Dan media lah yang menjadikan mereka selebriti. Kalau memang ga siap diekspose, ya ga usah jadi seleb, lebih baik jadi asisten atau pembokatnya aja, ya kan? (ririn).

2 komentar:

  1. luar biasa....!!!
    catatan saja, tidak semua wartawan bergabung di PWI (jadi anggota PWI), hasil verifikasi dewan pers, ada tiga organisasi wartawan yang sudah lolos verifikasi IJTI, AJI dan PWI.

    Soal infotainment, ini memang slalu berulang. perlu kedewasaan masing2 pihak.

    BalasHapus
  2. klo ga salah PWI mengakui kalo pekerja media infotaiment adalah wartawan, sementara AJI ga mengakui itu,

    BalasHapus

Pengikut